Baru PPP Laporkan Akun Medsos

Baru PPP Laporkan Akun Medsos

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah dimulainya masa kampanye untuk Pemilu serentak tahun 2019 mendatang, hingga kemarin baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rejang Lebong yang melaporkan akun media sosial mereka ke KPU Rejang Lebong.

\"Hingga saat ini memang baru PPP yang menyampaikan akun Medsosnya ke KPU Rejang Lebong,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo.

Dimana menurut Restu, dalam laporannya tersebut, PPP menyampaikan dua akun media sosial mereka. Kedua akun media sosial yang dilaporkan PPP tersebut keduanya adalah akun media sosial facebook.Dengan baru PPP yang menyampaikan akun media sosial, maka menurut Restu 15 partai politik peserta pemilu lainnya di Kabupaten Rejang Lebong belum melaporkan akun media sosial yang mereka miliki ke KPU Rejang Lebong.

Terkait dengan penggunaan media sosial sebagai salah satu ajang kampanye oleh partai politik. Restu kembali mengingatkatkan partai politik yang ada di Rejang lebong. Dimana menurutnya untuk satu jenis media sosial, satu partai politik maksimal memiliki 10 akun media sosial.

\"Jadi kalau ada 10 jenis media sosial, maka satu Parpol maksimal memiliki 70 akun media sosial, karena untuk satu jenis media sosial satu parpol maksimal memiliki 10 akun,\" terang Restu.

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso SE saat dikonfirmasi terkait dengan pelanggaran pemilu pasca dimulainya masa kampanye. Dodi mengaku hingga kemarin pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong. \"Hingga hari ini (kemarin) kita belum menemukan maupun laporan terkait dengan pelanggaran kampanye,\" sampai Dodi

Dijelaskan Dodi, pelanggaran juga harus dimaknai dengan aturan yang memang telah ditetapkan sebagai sebuah objek dan bentuk pengawasan. Oleh karena itu, menurut Dodi tanpa adanya objek yang diawasi makan pengawasan tidak bisa dilakukan. Dodo mencontohkan seperti adanya pelanggaran tahapan kampanye dimedia sosial termasuk menggunakan akun yang digunakan oleh Parpol tersebut.

Hingga kemarin menurut Dodi pihaknya belum menerima dari KPU Rejang Lebong terkait dengan akun media sosial Parpol di Rejang Lebong. Sehingga menurut Dodi pihaknya belum bisa melakukan pemantauan karena belum memiliki objek yang akan mereka pantau.\"Seperti dimedia sosial, kami belum bisa melakukan pemantauan karena sampai sekarang kami belum menerima laporan terkait dengan akun media sosial yang digunakan oleh Parpol peserta Pemilu,\" jelas Dodi.

Akan berbeda menurut Dodi, bila pihaknya sudah mengetahui akun-akun media sosial dari masing-masing peserta Pemilu, maka tentunya mereka bisa melakukan pemantauan apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidaknya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: